Info TPB UNCP: Kalender Akademik Semester Ganjil dan Genap T.A. 2023/2024 bisa dicek disini Info TPB UNCP: Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil 2023/2024: Tanggal 08 Januari - 20 Januari 2024 Info TPB UNCP: Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Cokroaminoto Palopo Tahun Akademik 2024/2025 Gelombang 3, dimulai pada tanggal 01 Januari s/d 31 Mei 2024 Info TPB UNCP: Pendaftaran dapat juga dilakukan secara online dengan mengunjungi website www.pmb.uncp.ac.id

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Kependidikan merupakan Fakultas pertama di UNCP dengan mengelola 6 Program Studi, yaitu S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1 Pendidikan Matematika, S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Pendidikan Biologi, dan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar.

Fakultas Pertanian

Fakultas Pertanian (FAPERTA) merupakan salah satu dari 4 fakultas dilingkup Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). FAPERTA membina dua program studi yakni Program Studi S1 Agribisnis dan Program Studi S1 Agroteknologi.

Fakultas Sains

Fakultas Sains (FSAINS) merupakan salah satu dari 4 fakultas dilingkup Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). FSAINS membina empat program studi yakni Program Studi S1 Biologi, S1 Fisika, S1 Kimia, dan S1 Matematika.

Fakultas Teknik Komputer

Fakultas Teknik Komputer (FTKom) pada saat dibentuk sampai sekarang membina satu program studi yaitu program studi S1 Teknik Informatika. Walaupun hanya membina satu program studi, telah dibentuk lima konsentrasi peminatan yaitu: Rekayasa Perangkat Lunak, Jaringan Komputer, Multimedia, Desain Web, dan Sistem Informasi Geografis.

Program Pasca Sarjana

Program studi S2 Pendidikan Matematika merupakan program baru di Universitas Cokroaminoto Palopo. Saat ini Program Studi S2 Pendidikan Matematika sedang mengusulkan ke BAN-PT dengan akreditasi minimal C.

Rabu, 09 Januari 2019

Lembaga-Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu)

Bagikan:
Bawaslu
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siaran langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi lenyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan tentang lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu), yaitu sebagai berikut:
  1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
  2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara pemilu di provinsi.
  3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
  4. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  6. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  7. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanstaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

0 comments:

Posting Komentar