Ilustrasi Pemilu 2019, |
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II, telah diatur mengenai asas, prinsip dan tujuan dari pemilihan umum (pemilu). Adapun asas, prinsip dan tujuan dari pemilihan umum adalah sebagai berikut.
Asas Pemilihan Umum (Pemilu)
Asas pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 2 yaitu Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Prinsip Pemilihan Umum (Pemilu)
Prinsip pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 3 yaitu Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harusmelaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif; dan
- efisien.
Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)
Tujuan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 4 yaitu Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:- memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
- mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
- menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
- memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengahrran pemilu; dan
- meurujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
0 comments:
Posting Komentar