Info TPB UNCP: Kalender Akademik Semester Ganjil dan Genap T.A. 2023/2024 bisa dicek disini Info TPB UNCP: Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil 2023/2024: Tanggal 08 Januari - 20 Januari 2024 Info TPB UNCP: Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Cokroaminoto Palopo Tahun Akademik 2024/2025 Gelombang 3, dimulai pada tanggal 01 Januari s/d 31 Mei 2024 Info TPB UNCP: Pendaftaran dapat juga dilakukan secara online dengan mengunjungi website www.pmb.uncp.ac.id

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Kependidikan merupakan Fakultas pertama di UNCP dengan mengelola 6 Program Studi, yaitu S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1 Pendidikan Matematika, S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Pendidikan Biologi, dan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar.

Fakultas Pertanian

Fakultas Pertanian (FAPERTA) merupakan salah satu dari 4 fakultas dilingkup Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). FAPERTA membina dua program studi yakni Program Studi S1 Agribisnis dan Program Studi S1 Agroteknologi.

Fakultas Sains

Fakultas Sains (FSAINS) merupakan salah satu dari 4 fakultas dilingkup Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). FSAINS membina empat program studi yakni Program Studi S1 Biologi, S1 Fisika, S1 Kimia, dan S1 Matematika.

Fakultas Teknik Komputer

Fakultas Teknik Komputer (FTKom) pada saat dibentuk sampai sekarang membina satu program studi yaitu program studi S1 Teknik Informatika. Walaupun hanya membina satu program studi, telah dibentuk lima konsentrasi peminatan yaitu: Rekayasa Perangkat Lunak, Jaringan Komputer, Multimedia, Desain Web, dan Sistem Informasi Geografis.

Program Pasca Sarjana

Program studi S2 Pendidikan Matematika merupakan program baru di Universitas Cokroaminoto Palopo. Saat ini Program Studi S2 Pendidikan Matematika sedang mengusulkan ke BAN-PT dengan akreditasi minimal C.

Rabu, 09 Januari 2019

Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)

Bagikan:
Ilustrasi Pemilu 2019, 
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II, telah diatur mengenai asas, prinsip dan tujuan dari pemilihan umum (pemilu). Adapun asas, prinsip dan tujuan dari pemilihan umum adalah sebagai berikut.

Asas Pemilihan Umum (Pemilu)

Asas pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 2 yaitu Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Prinsip Pemilihan Umum (Pemilu)

Prinsip pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 3 yaitu Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
  1. mandiri;
  2. jujur;
  3. adil;
  4. berkepastian hukum;
  5. tertib;
  6. terbuka;
  7. proporsional;
  8. profesional;
  9. akuntabel;
  10. efektif; dan
  11. efisien.

Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)

Tujuan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 4 yaitu Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:
  • memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
  • mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
  • menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
  • memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengahrran pemilu; dan
  • meurujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

0 comments:

Posting Komentar